Pembiayaan Kepemilikan Emas

adalah pembiayaan untuk memiliki emas batangan atau emas perhiasan idaman anda.

Manfaat

Akad Sesuai Syariah Islam
Perjanjian dalam pembiayaan kepemilikan emas ini berdasarkan akad murabah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Proses Mudah dan Cepat
Proses pengajuan pembiayaan kepemilikan emas yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Margin Murabahah Yang Tetap
Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Pelunasan Awal Yang Fleksibel
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.

Persyaratan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan kepemilikan emas:

01
Formulir
Mengisi formulir permohonan pembiayaan kepemilikan emas.

02
Memiliki Rekening Tabungan di Bank BBS
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.

03
Peruntukan
Untuk nasabah perorangan dari semua kalangan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, atau wirausaha.

04
Tujuan Pembiayaan
Untuk pembelian logam mulai emas, baik yang berupa batangan atau perhiasan.

05
Jaminan Pembiayaan
Jaminan berupa logam mulia emas yang dibeli, baik yang berupa batangan atau perhiasan.

06
Uang Muka Pembiayaan

  1. 20% untuk emas batangan
  2. 30% untuk emas perhiasan

07
Identitas Diri

  1. Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Nikah

08
Identitas Tambahan Untuk Pegawai Negeri

  1. Asli slip gaji bulan terakhir
  2. Asli SK Pegawai Negeri yang pertama dan terakhir
  3. Asli Taspen
  4. Asli Kartu Pegawai
  5. Fotocopy buku rekening bank yang digunakan untuk menerima gaji
  6. Menyerahkan surat kuasa debet rekening bank yang digunakan untuk menerima gaji

09
Identitas Tambahan Untuk Pegawai Swasta

  1. Asli slip gaji bulan terakhir
  2. Asli SK Pegawai Swasta yang pertama dan terakhir

10
Identitas Tambahan Untuk Pensiunan Pegawai Negeri

  1. Fotocopy KARIP
  2. Asli slip gaji bulan terakhir
  3. Asli SK Pensiun Pegawai Negeri
  4. Fotocopy buku rekening bank yang digunakan untuk menerima dana pensiun
  5. Menyerahkan surat kuasa debet rekening bank yang digunakan untuk menerima dana pensiun

11
Identitas Tambahan Untuk Wirausaha

  1. Fotocopy SIUP, atau surat keterangan usaha dari Kepala Desa
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy NPWP, atau surat keterangan belum memiliki NPWP

Hitung Angsuran Pembiayaan Anda

Cara Pengajuan Pembiayaan Secara Online

Berikut adalah tata cara pengajuan Pembiayaan Kepemilikan Emas secara online:

01
Foto KTP anda, yang masih berlaku.

02
Isi form permohonan pembiayaan dibawah ini disertai Foto KTP anda.

Permohonan Pembiayaan



    Pegawai NegeriPegawai SwastaWirausahaPensiunan







    Pembiayaan Serba GunaPembiayaan PensiunanPembiayaan ElektronikPembiayaan Kepemilikan RumahPembiayaan Kepemilikan EmasPembiayaan Sepeda MotorPembiayaan SepedaPembiayaan UKM SyariahPembiayaan Sadar BersihPembiayaan Ijaroh MultijasaPembiayaan Sertifikasi TanahPembiayaan Umroh




    300