Pembiayaan UKM Syariah

adalah pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk digunakan sebagai modal usaha.

Manfaat

Akad Sesuai Syariah Islam
Perjanjian dalam pembiayaan UMKM ini berdasarkan akad murabah (jual beli) atau mudharabah (bagi hasil) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Proses Mudah dan Cepat
Proses pengajuan pembiayaan UMKM yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Margin Murabahah Yang Tetap
Bila pembiayaan anda menggunakan akad murabahah maka margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Bagi Hasil Sesuai Nisbah
Bila pembiayaan anda menggunakan akad mudharabah maka bagi hasil dalam pembiayaan ini adalah sesuai dengan nisbah dalam perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Pelunasan Awal Yang Fleksibel
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.

Persyaratan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan UMKM:

01
Permohonan
Mengisi lembar permohonan pembiayaan UKM Syariah.

02
Memiliki Rekening Tabungan di Bank BBS
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.

03
Peruntukan
Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.

04
Tujuan Pembiayaan
Sebagai tambahan modal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.

05
Jaminan Pembiayaan
Pembiayaan ini memerlukan jaminan yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah atau bilyet deposito

06
Identitas Diri Pemohon

  1. Fotocopy KTP Suami Istri Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
  5. Asli jaminan BPKB/Sertifikat SHM
  6. Untuk jaminan BPKB disertai dengan :
    • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan dari Kepala Desa (bila BPKB atas nama orang lain)
    • Gesek Nomer Rangka dan Nomer Mesin

Identitas Diri Pemilik Jaminan (Bila jaminan atas nama orang lain)

  1. Fotocopy KTP Suami Istri Pemilik Jaminan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik Jaminan
  3. Fotocopy Surat Nikah Pemilik Jaminan

Identitas Usaha (Bila pembiayaan diatas 1 Milyar Rupiah)

  1. Fotocopy SIUP
  2. Fotocopy TDP/TDI
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Penilaian Appraisal Independen

Hitung Angsuran Pembiayaan Anda

Cara Pengajuan Pembiayaan Secara Online

Berikut adalah tata cara pengajuan Pembiayaan UKM Syariah secara online:

01
Foto KTP anda, yang masih berlaku.

02
Isi form permohonan pembiayaan dibawah ini disertai Foto KTP anda.

Permohonan Pembiayaan



    Pegawai NegeriPegawai SwastaWirausahaPensiunan







    Pembiayaan Serba GunaPembiayaan PensiunanPembiayaan ElektronikPembiayaan Kepemilikan RumahPembiayaan Kepemilikan EmasPembiayaan Sepeda MotorPembiayaan SepedaPembiayaan UKM SyariahPembiayaan Sadar BersihPembiayaan Ijaroh MultijasaPembiayaan Sertifikasi TanahPembiayaan Umroh




    300