Bank BBS

adalah bank syariah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berdiri sejak tahun 2002. Bank BBS merupakan salah satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah terbesar di Indonesia.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi Bank Syariah yang Produktif, Unggul, Terpercaya dan Menguntungkan.

Misi

  • Intermediasi antar pelaku ekonomi yang berlebih dengan yang kurang dalam permodalan berdasar syariah.
  • Membantu melaksanakan pemberdayaan pengusaha ekonomi kecil dan menengah.
  • Mengupayakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Latar Belakang

Dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom, maka kewenangan otonom saat ini telah diserahkan kepada daerah. Kewenangan tersebut mencakup penanganan segala urusan rumah tangga daerah sebagai lembaga berikut perangkatnya

Serta untuk meningkatkan dan mendayagunakan potensi ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah(PAD), Pemerintah Kabupaten Sumenep sangat memerlukan peran lembaga keuangan yang diharapkan dapat memenuhi tujuan tersebut. Dimana pada gilirannya Lembaga Keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendayagunakan perekonomian daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat daerah secara merata.

Bentuk lembaga keuangan yang sesuai dengan kondisi daerah Sumenep yang sangat ideal adalah Lembaga Keuangan Mikro, dalam hal ini adalah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).

Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan akuisisi bank Perkreditan Rakyat yang berdomosili di Sidoarjo yaitu PT. BPR DANA MERAPI untuk kemudian direlokasi ke Kabupaten Sumenep.

Untuk melakukan akuisisi terhadap PT. BPR Dana Merapi Pemkab Sumenep membuat Memorandum of Understanding (MOU) dan Surat Perjanjian Kerja Sama Pendirian Bank Perkriditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Kabupaten Sumenep Nomor 910/608b/435.304/200-1011/BMI/PKS/XII/2001 yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep dan PT. Bank Syari’ah Muamalat Indonesia, Tbk. pada tanggal 27 Desember 2001. Dalam MOU tersebut pihak PT. Bank Muamalat sebagai pelaksanan dalam proses pengambilalihan BPR serta bertanggung jawab terhadap pemberian konsultasi untuk perijinan, rekuitmen, pelatihan dan pembinaan.

Riwayat Perusahaan

PT. BPR DANA MERAPI merupakan perusahaan yang diakuisisi oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dan merupakan perusahaan asal berdirinya PT. BPRS Bhakti Sumekar.

Perusahaan asal tersebut didirikan berdasarkan akta notaris Yanita Poerbo SH No 64 tanggal 30 Juli 1992 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan nomor C2-392.HT.01.01.TH 1993 tanggal 22 Januari 1993, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor 41/30/PT-1993 tanggal 6 Pebruari 1993.

Rencana akuisisi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memperoleh rekomendasi dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tanggal 19 Nopember 2001 dengan nomor 910/953/435.040/2001 dan telah disetujui pula oleh Bank Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 2002 dengan Surat Persetujuan Nomor 4/5/DPBPR/P3BPR/Sb.

Dalam perkembangannya PT. BPR Dana Merapi telah mengalami perubahan nama menjadi PT. BPR Bhakti Sumekar dengan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8/KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003. Dan mendapat pengesahan Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

Selanjutnya untuk mengukuhkan pendirian PT. BPRS Bhakti Sumekar – Sumenep, Pemerintah kabupaten Sumenep telah mengesahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2003 Tanggal 31-07-2003 tentang Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar.

Perubahan Sistem Konvensional menjadi Sistem Syari’ah dan perubahan nama PT.BPR Bhakti Sumekar menjadi PT.BPRS Bhakti Sumekar dalam akte notaris Sukarini SH notaris di Sidoarjo No.1 tanggal 1 Nopember 2003 telah mendapat pengesahan Departeman Kehakiman RI dan HAM RI, No.C-01389 HT.01.04.TH.2004 tanggal 19 Januari 2004 dan persetujuan izin prinsip Bank Indonesia NO.6/606/DPbs Jakarta tanggal 21 Mei 2004 serta Bank Indonesia Cabang Surabaya No.6/353/DPBPR/IDBPR/Sb tanggal 22 Juni 2004.

Legalitas Perusahaan

Akta PT BPR Dana Merapi:

  1. Akta Notaris Yanita Poerbo, SH. No. 64 Tanggal 30 Juli 1992 – Akta PT. Bank Perkreditan RakyatDana Merapi.

Persetujuan Izin Usaha dari BI:

  1. Keputusan BI No. 4/8/KEP.PBI/Sb/2002 Tanggal 11 November 2002 Tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Merapi Menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar.
  2. Keputusan BI No. 6/74/KEP.GBI/2004 Tanggal 22 September 2004 Tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Konvensional Menjadi Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah PT Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar.

Akta Anggaran Dasar PT BPRS Bhakti Sumekar dan Perubahannya:

  1. Akta Notaris Ny. Sukarini, SH. No.1 Tanggal 1 November 2003 – Akta Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Sumekar.
  2. Akta Notaris Karuniawan Surjanto, SH. No. 20 Tanggal 13 Juni 2008 – Akta Penyesuaian Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.
  3. Akta Notaris Karuniawan Surjanto, SH. No. 9 Tanggal 11 Juni 2009 – Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.
  4. Akta Notaris Dr. Sjaifurrachman, SH., MH. No.2 Tanggal 18 Juni 2020 – Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda, dan Perubahan Modal Dasar menjadi Rp. 360 miliar.
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0041665.AH.01.02.TAHUN 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda.
  5. Akta Notaris Dr. Sjaifurrachman, SH., MH. No. 3 Tanggal 21 April 2025 – Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda.
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0025538.AH.01.02.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda.

Akta Anggaran Dasar Modal Setor PT BPRS Bhakti Sumekar dan Perubahannya:

  1. Akta Notaris Dr. Sjaifurrachman, SH., MH. No.6 Tanggal 7 Oktober 2021 – Akta Pengesahan Modal Setor Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda sebesar Rp. 50 miliar, sehingga Modal Setor dari Rp. 96 miliar menjadi Rp. 146 miliar.
  2. Akta Notaris Dr. Sjaifurrachman, SH., MH. No.1 Tanggal 4 April 2022 – Akta Pengesahan Modal Setor Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda sebesar Rp. 20 miliar, sehingga Modal Setor dari Rp146 miliar menjadi Rp166 miliar.
  3. Akta Notaris Dr. Sjaifurrachman, SH., MH. No.1 Tanggal 2 Januari 2025 – Akta Pengesahan Modal Setor Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda sebesar Rp. 7,5 miliar, sehingga Modal Setor dari Rp. 166 miliar menjadi Rp. 173,5 miliar.

Perubahan Nama Perusahaan

Menindak lanjuti terbitnya :

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK);
  2. Surat OJK Nomor SR-39/KO.1423/2025 Tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda tertanggal 15 Mei 2025.

Maka dengan ini diumumkan perubahan nama Perseroan sebagai berikut :

yang semula bernama
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda

berubah nama menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Perseroda

dan selanjutnya disingkat menjadi
PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda

Sumenep, 20 Mei 2025
TTD
Manajemen

Laporan Tata Kelola


Laporan Tata Kelola - Tahun 2022
Laporan Tata Kelola - Tahun 2023
Laporan Tata Kelola - Tahun 2024