Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk GADAI EMAS (AR RAHN).
Perjanjian dalam gadai emas ini berdasarkan akad qardh, rahn, dan ijarah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan gadai emas yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Biaya jasa penyimpanan dan pemeliharaan jaminan emas pada gadai emas ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang dihitung secara harian sejak tanggal akad awal atau perpanjangan gadai emas, dengan minimal dihitung 7 (tujuh) hari.
Nasabah dapat melakukan pelunasan pinjaman gadai emas lebih awal tanpa dikenai biaya penalti dengan biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang dihitung harian sejak tanggal akad awal atau perpanjangan gadai emas.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk GADAI EMAS (AR RAHN).
Mengisi formulir permohonan gadai emas.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan dari semua kalangan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, atau wirausaha.
Sebagai pinjaman dana dalam jangka pendek untuk modal kerja usaha atau untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Jaminan gadai berupa perhiasan atau batangan/lantakan yang terbuat dari logam mulia emas dengan kadar minimal 30 persen.
Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk GADAI EMAS (AR RAHN).
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.