Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk Kemilau Emas.
Produk KEMILAU EMAS menggunakan akad Murabahah, yaitu akad jual beli di mana Bank menyediakan emas yang dibutuhkan Nasabah, kemudian menjualnya kepada Nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal akad.
Proses pengajuan pembiayaan kepemilikan emas yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Untuk nasabah perorangan dari semua kalangan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, atau wirausaha.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk Kemilau Emas.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan kepemilikan emas.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk pembelian logam mulai emas, baik yang berupa batangan atau perhiasan.
Jaminan berupa logam mulia emas yang dibeli, baik yang berupa batangan atau perhiasan.
20% untuk emas batangan 30% untuk emas perhiasan
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk Kemilau Emas.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.