Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk Multijasa.
Pembiayaan ini menggunakan akad Ijarah Multijasa, yaitu akad penyediaan manfaat atas berbagai jasa yang dibutuhkan oleh nasabah dengan imbalan (ujrah) yang telah disepakati di awal akad.
Proses pengajuan pembiayaan ijaroh multijasa yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Ujrah (imbalan jasa) dalam pembiayaan ini telah ditetapkan dan disepakati oleh Nasabah dan Bank sejak awal akad serta tetap sesuai dengan perjanjian selama jangka waktu pembiayaan.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Untuk nasabah perorangan dari kalangan pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan pegawai negeri, atau wirausaha.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk Multijasa.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan ijaroh multijasa.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk Multijasa.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.