Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk MITRA UMKM.
Perjanjian dalam pembiayaan UMKM ini berdasarkan akad murabah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan UMKM yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Bila pembiayaan anda menggunakan akad murabahah maka margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk MITRA UMKM.
Mengisi lembar permohonan Pembiayaan Mitra UMKM.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.
Sebagai tambahan modal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.
Pembiayaan ini memerlukan jaminan yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah atau bilyet deposito
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk MITRA UMKM.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.