adalah pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk digunakan sebagai modal usaha.

Keunggulan & Keuntungan

Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk UKM SYARIAH.

Akad Sesuai Syariah Islam

Perjanjian dalam pembiayaan UMKM ini berdasarkan akad murabah (jual beli) atau mudharabah (bagi hasil) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Proses Mudah dan Cepat

Proses pengajuan pembiayaan UMKM yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.

Margin Murabahah Yang Tetap

Bila pembiayaan anda menggunakan akad murabahah maka margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah telah disepakati oleh Nasabah and Bank.

Bagi Hasil Sesuai Nisbah

Bila pembiayaan anda menggunakan akad mudharabah maka bagi hasil dalam pembiayaan ini adalah sesuai dengan nisbah dalam perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Pelunasan Awal Yang Fleksibel

Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk UKM SYARIAH.

01
Permohonan

Mengisi lembar permohonan pembiayaan UKM Syariah.

02
Memiliki Rekening Tabungan di Bank BBS

Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.

03
Peruntukan

Untuk nasabah perorangan ataupun badan usaha dengan skala mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.

04
Tujuan Pembiayaan

Sebagai tambahan modal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah berjalan.

05
Jaminan Pembiayaan

Pembiayaan ini memerlukan jaminan yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah atau bilyet deposito

06
Identitas Diri Pemohon & Dokumen Jaminan

  1. Fotocopy KTP Suami Istri Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  4. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
  5. Asli jaminan BPKB/Sertifikat SHM Untuk jaminan BPKB disertai dengan: - Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan dari Kepala Desa (bila BPKB atas nama orang lain) - Gesek Nomer Rangka dan Nomer Mesin - Identitas Diri Pemilik Jaminan (Bila jaminan atas nama orang lain): *
  6. Fotocopy KTP Suami Istri Pemilik Jaminan *
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik Jaminan *
  8. Fotocopy Surat Nikah Pemilik Jaminan Identitas Usaha (Bila pembiayaan diatas 1 Milyar Rupiah): -
  9. Fotocopy SIUP -
  10. Fotocopy TDP/TDI -
  11. Fotocopy NPWP Perusahaan -
  12. Penilaian Appraisal Independen

Dokumen Resmi

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk UKM SYARIAH.

RIPLAY UKM SYARIAH

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.

RIPLAY UKM SYARIAH

Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.