Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk ELEKTRONIK.
Perjanjian dalam pembiayaan elektronik ini berdasarkan akad murabahah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan elektronik yang mudah dan cepat agar bisa menunjang aktivitas kerja, belajar, maupun sebagai sarana hiburan anda sehari-hari dengan segera.
Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk ELEKTRONIK.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan elektronik.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan dari semua kalangan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, atau wirausaha.
Untuk pembelian berbagai macam barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, ponsel, komputer, kamera, dan sebagainya.
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk ELEKTRONIK.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.