adalah pembiayaan untuk memiliki berbagai peralatan elektronik yang dapat menunjang aktivitas kerja, belajar, maupun sebagai sarana hiburan anda sehari-hari.

Keunggulan & Keuntungan

Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk ELEKTRONIK.

Akad Sesuai Syariah Islam

Perjanjian dalam pembiayaan elektronik ini berdasarkan akad murabahah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Proses Mudah dan Cepat

Proses pengajuan pembiayaan elektronik yang mudah dan cepat agar bisa menunjang aktivitas kerja, belajar, maupun sebagai sarana hiburan anda sehari-hari dengan segera.

Margin Murabahah Yang Tetap

Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.

Pelunasan Awal Yang Fleksibel

Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.

Syarat & Ketentuan

Persyaratan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk ELEKTRONIK.

01
Formulir

Mengisi formulir permohonan pembiayaan elektronik.

02
Memiliki Rekening Tabungan di Bank BBS

Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.

03
Peruntukan

Untuk nasabah perorangan dari semua kalangan, baik sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan, atau wirausaha.

04
Tujuan Pembiayaan

Untuk pembelian berbagai macam barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, ponsel, komputer, kamera, dan sebagainya.

05
Jaminan Pembiayaan

  • Nasabah dari kalangan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri tidak memerlukan jaminan
  • Nasabah dari kalangan pegawai swasta atau wirausaha memerlukan jaminan
  • yang berupa BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat tanah atau bilyet deposito

06
Identitas Diri

  1. Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Surat Nikah

07
Identitas Tambahan Untuk Pegawai Negeri

  1. Asli slip gaji bulan terakhir
  2. Asli SK Pegawai Negeri yang pertama dan terakhir
  3. Asli Taspen
  4. Asli Kartu Pegawai
  5. Fotocopy buku rekening bank yang digunakan untuk
  6. menerima gaji Menyerahkan surat kuasa debet rekening bank yang digunakan untuk menerima gaji

08
Identitas Tambahan Untuk Pegawai Swasta

  1. Asli slip gaji bulan terakhir
  2. Asli SK Pegawai Swasta yang pertama dan terakhir

09
Identitas Tambahan Untuk Pensiunan Pegawai Negeri

  1. Fotocopy KARIP
  2. Asli slip gaji bulan terakhir
  3. Asli SK Pensiun Pegawai Negeri
  4. Fotocopy buku rekening bank yang digunakan untuk menerima dana pensiun
  5. Menyerahkan surat kuasa debet rekening bank yang digunakan untuk menerima dana pensiun

10
Identitas Tambahan Untuk Wirausaha

  1. Fotocopy SIUP, atau surat keterangan usaha dari Kepala Desa
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy NPWP, atau surat keterangan belum memiliki NPWP

Dokumen Resmi

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk ELEKTRONIK.

RIPLAY ELEKTRONIK

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.

RIPLAY ELEKTRONIK

Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.