Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk PENSIUNAN.
Perjanjian dalam pembiayaan pensiunan ini berdasarkan akad murabah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan pensiunan yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk PENSIUNAN.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan pensiunan.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan yang telah menjalani masa pensiun dari pegawai negeri.
Untuk digunakan sebagai modal usaha ataupun keperluan lainnya.
Pembiayaan ini tidak memerlukan jaminan.
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk PENSIUNAN.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.