Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk IJAROH MULTIJASA.
Perjanjian dalam pembiayaan ijaroh multijasa ini berdasarkan akad ijaroh yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan ijaroh multijasa yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk IJAROH MULTIJASA.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan ijaroh multijasa.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan dari kalangan pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan pegawai negeri, atau wirausaha.
Pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai aneka jasa diberbagai sektor, seperti: pendidikan, pengobatan, dan pernikahan.
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk IJAROH MULTIJASA.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.