Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk KPR SYARIAH.
Perjanjian dalam pembiayaan kepemilikan rumah ini berdasarkan akad murabah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan kepemilikan rumah yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Kami memberikan pilihan jangka waktu pembiayaan yang fleksibel hingga 15 tahun yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anda.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk KPR SYARIAH.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan kepemilikan rumah syariah.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan dari kalangan pegawai negeri, pegawai swasta, atau wirausaha.
Untuk pembelian rumah yang sesuai dengan keinginan dan idaman keluarga.
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk KPR SYARIAH.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.