Dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lebih dengan produk SERBA GUNA.
Perjanjian dalam pembiayaan serba guna ini berdasarkan akad murabahah (jual beli) yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Proses pengajuan pembiayaan serba guna yang mudah dan cepat agar dapat segera memenuhi kebutuhan anda.
Margin atau keuntungan bagi Bank dalam pembiayaan ini adalah tetap dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh Nasabah dan Bank.
Nasabah dapat mengajukan pelunasan pembiayaan lebih awal tanpa dikenai biaya penalti.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan/membuka produk SERBA GUNA.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan serba guna.
Pemohon telah memiliki rekening Tabungan Barokah, atau bersedia membuka rekening Tabungan Barokah di Bank BBS.
Untuk nasabah perorangan dari kalangan pegawai negeri, pegawai swasta, atau wirausaha.
Pembiayaan ini dapat digunakan sebagai modal usaha ataupun sebagai dana untuk keperluan lainnya.
Unduh dokumen RIPLAY untuk mendapatkan informasi rinci mengenai karakteristik, manfaat, risiko, biaya, serta syarat & ketentuan produk SERBA GUNA.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi digital.
Dokumen resmi Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi cetak / digital format PDF.